PENGEMBANGAN MATERI PROXY WAR DALAM MENANAMKAN CINTA TANAH AIR
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pesta demokrasi yang cukup gundah dibanding pesta demokrasi sebelumnya, dimana untuk membentengi mahasiswa agar tidak mudah terjangkit berbagai indikasi dari proxy war yang mengarah pada radikalisme, penyalahgunaan, pelanggaran dan adanya penurunan jiwa bela negera maupun jiwa cinta tanah air, Penelitian ini bertujuan untuk pengembangan materi pendidikan kewarganegaraan berbasis contextual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Research and development (R&D) yang terdiri dari sepuluh langkah kegiatan, yang kemudian dikemas dalam tiga tahap penelitian yaitu studi pendahuluan; Pengembangan model;dan Uji validasi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, angket, observasi, studi dokumentasi dan tes. Hasil penelitian : 1) materi jiwa cinta tanah air sudah disesuaikan dengan undang-undang, 2) materi proxy war merupakan materi pengembangan dari materi jiwa cinta tanah air, dan 3) Efektivitas pengembangan materi proxy war merupakan bagian dari isu terkini yang di tanamkan pada setiap mahasiswa, sehingga mereka siap menghadapi segala tantangan tentang pesta demokrasi yang akan terjadi. Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, materi proxy war sangat relevan dan memiliki kefektifan yang signifikan terhadap pengembangan materi cinta tanah air. Sehingga materi tersebut memiliki kelayakan untuk diimplementasikan dan dikembangkan pada pendidikan kewarganegaraan.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Amin, Zainul Ittihad. (1999). Pendidikan Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
Bappenas, (2017). Visi Indonesia 2045. Jakarta: Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Budiardjo, Miriam. (1996). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief. (1997). Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Darmadi, Hamid. (2007) . Pendidikan Pancasila. Bandung: Alfabeta .
.
Gall, M.D., Gall, J.P., & Borg, W.R. (2003).Educational research an introduction. Sevent edition. Boston: Person Educationl, Inc.
Ganeswara. Ganjar. (2008). Panduan Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Bandung: yasindo
Ghazali, Adeng Muchtar. (2004). Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan Persfektif Islam. Bandung: Benang Merah Press.
Kaelan, dan Achmad Zubaedi. (2010). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Karsono, Dedi. (1996). Kewiraan Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:Grasindo.
Koerniatmanto Soetoprawira, B. (1996). Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Indonesia.
Lembaga Ketahanan Nasional. (1980). Kewiraan. Bandung:CV. Karya Kita
Lemhannas. (1985). Kewiraan untuk Mahasiswa. Jakarta : Gramedia.
Mulyati, Susi Sri. 2002. Pkn Cinta tanah air. Palembang: PT Mizan Pustaka
Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Soegito. H.A.T. (2005). Rule of Law. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
.
Sukmadinata, Nana Syaodih. (2005). Metode penelitian pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Sumarsono, dkk. (2004). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. (2010). Pendidikan Kewarganegaraan . Bandung : Alfabeta.
Tim Dosen Unimed. (2011). Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Medan
Ubaidillah, A, dkk. (2000). Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta PressUndang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.