PEMANFAATAN TEKNOLOGI INTERNET DALAM DUNIA BISNIS MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak : Teknologi internet yang semakin canggih memungkinkan semakin banyak fungsi dari sebuah situs bukan lagi semata-mata untuk e-commerce. Situs
bisa sebagai sarana interaksi manusia ataupun perusahaan, baik dengan pihak luar maupun hanya untuk kalangan sendiri. Situs juga bisa berfungsi untuk
menggalang komunitas dan lain sebagainya. Bagaimana e-commerce dalam perspektif hukum Islam?, sepintas sepertinya berbeda karena model tansaksi e-commerce seluruh dokumen dan proses transaksinya dibuat dalam ruang maya (cyber space), sedangkan dalam perikatan Islam selama ini yang berkembang adalah layaknya transaksi konvensional
lainnya yakni secara kontak fisik disertai beberapa syarat dan rukun yang harus terpenuhi dalam suatu akad perikatan.