Analisa Perhitungan Suku Bunga Pinjaman Harian Pada Aplikasi Pinjaman Online Legal Menggunakan Metode Simple Interest

  • Jonathan Lucky Sasmitha Politeknik LP3I
  • Budi Harto Politeknik LP3I
Keywords: aplikasi pinjaman online, suku bunga pinjaman harian, persyaratan pinjaman

Abstract

Abstrak: Banyaknya aplikasi pinjaman online yang tersedia dalam berbagai platform digital disertai dengan kemudahan dalam persyaratan pinjaman membuat calon konsumen memiliki banyak alternatif pilihan berkaitan dengan pinjaman online. Namun, keputusan yang akan diambil perlu disertai dengan pertimbangan dan perhitungan yang tepat agar dapat membedakan antara aplikasi pinjaman online legal dan ilegal. Salah satu ketentuan yang membedakan adalah besaran bunga pinjaman harian pada aplikasi pinjaman online legal diatur maksimal sebesar 0.8 %. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kepatuhan penetapan suku bunga pinjaman pada aplikasi pinjaman online. Sebanyak 49 aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar di OJK digunakan sebagai sampel dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalm pelaksanaannya tidak semua apliksi pinjaman online legal menginformasikan secara terbuka besaran bunga pinjaman dalam ilustrasi pinjamannya. Penelitian ini juga menemukan terdapat aplikasi pinjaman online legal yang menetapkan suku bunga pinjaman di atas ketentuan yang telah disepakati.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustini, NK. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Membeli di Online Shop Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi Angkatan Tahun 2012. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiskha, 9 (1), 120-130.

Asti, NPMDP. (2020). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Hukum Kenotariatan, 116-126.

Farahdiba, Dea. (2020). Konsep dan Strategi Komunikasi Pemasaran:Perubahan Perilaku Konsumen Menuju Era Distrupsi. Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna, 11-15.

Jaya., I Made Laut Mertha. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta : Quadrant.

Kasmir. 2017. Manajemen Perbankan. Jakarta : Rajawali Pers.

Lovelock et al. (2011). Pemasaran Jasa-Perspektif Indonesia Jilid 1. Jakarta : Erlangga.

Mardi, M., & Faradila, L. (2016). Pengaruh Non Performing Loan (NPL) dan Bunga Pinjaman Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Umum Swasta Nasional. Jurnal Organisasi dan Manajemen, 12 (1), 79-88.

Muhamad. (2017). Manajeman Dana Bank Syariah. Depok : Rajawali Pers.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Putri & Iriani, SS. (2020). Pengaruh Kepercayaan dan Kemudahan Terhadap Keputusan Pembelian Menggunakan Pinjaman Online Shopee Paylater. Jurnal Ilmu Manajemen. Volume 8 Nomor 3, 822-825.

Rivai et all. (2013). Financial Institution Management. Jakarta : Rajawali Pers.

Sihombing, N., Mahameru, M., Setiaan, M., Marsella, S. S., M. Li, E. (2019). Dampak Penggunaan Pinjaman Online Online Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa Yogyakarta. Sintak, 3. https://unisbank.ac.id/ojs/index.php/sintak/article/view/7638.

Tjiptono, Fandy. (2019). Manajemen Pemasaran. Yogyakarta : Andi.

Tjiptono, Fandy & Diana, Anastasia., (2019). Kepuasan Pelanggan. Yogyakarta:Andi.

Weygandt et al. 2013. Financial Accounting IFRS Edition.Wiley & Sons, Inc.

Published
2021-12-30
How to Cite
Sasmitha, J. L., & Budi Harto. (2021). Analisa Perhitungan Suku Bunga Pinjaman Harian Pada Aplikasi Pinjaman Online Legal Menggunakan Metode Simple Interest. ATRABIS Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal), 7(2), 132-139. https://doi.org/10.38204/atrabis.v7i2.665