Penerapan K3 Pada Lingkungan Kerja PT. Kamadjaja Logistics
Abstract
Penelitian yang dituangkan dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja terhadap lingkungan kerja perusahaan pada keryawan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menjelaskan sebagai pengumpulan data. Subjek dalam penelitian ini adalah dari level head hingga level staff pada PT. Kamadjaja Logistics DC Pekanbaru yang berjumlah 15 orang. Hasil penelitian ini penulis memperoleh kesimpulan (1) Penerapan K3 yang baik dilakukan dengan cara baik akan menciptakan suasana kerja yang aman dan sehat, (2) Dampak yang ditimbulkan dari adanya pelanggaran K3 dapat menimbulkan cindera dan kematian bagi karyawan, (3) Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir kecelakan K3 yaitu salah satunya dengan pemberian sanksi yang tegas bagi karyawan yang melanggar dalam setiap aktivitas pekerjaan.
Downloads
References
[2]. Dr.M.Bruri Triyono dkk.(2014). Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), Tim Penyusun: K3 FT UNY
[3]. Guntur Setiawan. (2014). Implementasi Dalam Pembangunan, Jakarta: Balai Pustaka
[4]. H. Solichin Abdul Wahab. (2018). Analisis Kebijakan, Jakarta: Buku Aksara
[5]. Suwardi dan Daryanto. (2018). Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup, Yogyakarta: Gava Media
[6]. Larasati. (2018). Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Yogyakarta: Deepublish
[7]. Kasmir, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PT. Rajagrafindo Persada, 2019
[8]. Irzal. (2016). Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta: Kencana
[9]. Marwansyah. (2019). Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3, Bandung: CV Alfabeta
[10]. Afandi P. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori, dan Indikator). Riau: Zanafa Publishing
[11]. Mangkunegara A. P. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Remaja Rosdakarya
[12]. Sedarmayanti. (2017). Sumber Daya Manusia Dan produktivitas Kerja. Bandung: CV Mandar Maju
[13]. Indonesia.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
[14]. Indonesia. Peraturan Meteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018Tentang K3 Lingkungan Kerja