Layanan Zis Di Masjid Daarul Muhajir Kec. Margaasih Kab. Bandung

  • Cahyadi Supyansuri Politeknik LP3I
  • Abdur Rahmanesa Politeknik LP3I
  • Anna Noviana Politeknik LP3I
Keywords: ZIS, Masjid, Pelayanan

Abstract

Ibadah Zakat merupakan salah satu kewajiban umat islam dan merupakan rukun Islam yang  ke-empat dengan mengeluarkan,  menyisihkan, dan  membayarkan

sebagian harta atau penghasilannya kepada orang lain yang membutuhkan. Khususnya Ibadah Zakat Fitrah pelaksanaannya setelah ibadah Shaum pada bulan Ramadan hingga waktu penyerahkannya yang paling utama adalah setelah shalat subuh dan sebelum shalat Ied sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah.

Masjid Daarul Muhajir yang merupakan bagian dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah melakukan fungsinya dengan memberikan layanan penerimaan dan pendistribusin zakat, infaq, dan sedekah bagi umat muslim warga Komplek Bumi Asri Mekar Rahayu dan sekitarnya.

Hasil penelitian diperoleh yakni sistem pelayanan Masjid Daarul Muhajir memiliki serangkaian proses dalam tata kelola zakat, infaq, sedekah (ZIS) dimulai dari tahap persiapan, penerimaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas layanan dalam hal pencatatan yang dilakukan secara transparan dengan menggunakan aplikasi ZIS online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bungin, Burhan. 2011. Penelitian Kuantitatif. Edisi 2 Cetakan 5. Jakarta: Kencana.Kerin, Roger A., Hartley, Steven W., and Rudelius, William. 2009. Marketing, Nine Edition. New York: McGraw-Hill.Kotler, Philip and Keller, Kevin Lane. 2016. Marketing Management. 15th ed., Global Edition. London: Pearson Education.Maleong, L.  J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. PT Remaja Rosda Karya.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.Zeithaml, Valarie A., Bitner, Mary Jo, and Gremler, Dwayne D. 2013. Service Marketing: Integrating Customer Focus Across the Firm, Sixth Edition. New York: McGraw-Hill.(https://kemenag.go.id/nasional/masjid-belum-maksimal-kelola-zakat-h7q8g8 diakses tanggal 14 Juni 2023).
Published
2023-07-20
How to Cite
Cahyadi Supyansuri, Abdur Rahmanesa, & Anna Noviana. (2023). Layanan Zis Di Masjid Daarul Muhajir Kec. Margaasih Kab. Bandung. ATRABIS Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal), 9(1), 175=184. https://doi.org/10.38204/atrabis.v9i1.1461