Layanan Zis Di Masjid Daarul Muhajir Kec. Margaasih Kab. Bandung
Abstract
Ibadah Zakat merupakan salah satu kewajiban umat islam dan merupakan rukun Islam yang ke-empat dengan mengeluarkan, menyisihkan, dan membayarkan
sebagian harta atau penghasilannya kepada orang lain yang membutuhkan. Khususnya Ibadah Zakat Fitrah pelaksanaannya setelah ibadah Shaum pada bulan Ramadan hingga waktu penyerahkannya yang paling utama adalah setelah shalat subuh dan sebelum shalat Ied sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah.
Masjid Daarul Muhajir yang merupakan bagian dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah melakukan fungsinya dengan memberikan layanan penerimaan dan pendistribusin zakat, infaq, dan sedekah bagi umat muslim warga Komplek Bumi Asri Mekar Rahayu dan sekitarnya.
Hasil penelitian diperoleh yakni sistem pelayanan Masjid Daarul Muhajir memiliki serangkaian proses dalam tata kelola zakat, infaq, sedekah (ZIS) dimulai dari tahap persiapan, penerimaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas layanan dalam hal pencatatan yang dilakukan secara transparan dengan menggunakan aplikasi ZIS online.