Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Dokter Sebagai Tenaga Ahli Berdasarkan PMK 168/2023

Authors

  • Yati Nurhajati Politeknik LP3I Bandung
  • Fadly Helmi Firmansyah Politeknik LP3I

Keywords:

pajak penghasilan pasal 21, PMK 168/2023, jasa dokter, tenaga ahli

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan PMK 168/2023 dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 di Klinik XXX. Jenis Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan adalah data honor dokter sebagai tenaga ahli Klinik XXX di tahun 2024. Setelah melakukan analisis dan pembahasan masalah, penulis memperoleh kesimpulan bahwa penerapan PMK 168/2023 dalam Perhitungan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 honor dokter sebagai tenaga ahli Klinik XXX lebih sederhana dan Cara menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berubah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Anwar, Dessy. 2015. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru.Surabaya.Amelia Surabaya

Departemen Pendidikan Nasional. 2014. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta. Gramedia Pustaka Indonesia

Josephine Krisna .(2024). Pajak Dokter Pekerja Lepas, Pegawai dan PPh Wajib. https://www.captainbiz.com/id-idn/pajak-dokter-pekerja-lepas-pegawai-dan-pph-wajib/

Kurniati, D. H., M, M. D., & Saifi, M. (2016). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Kualitas Pelayanan terhadap Kesadaran Wajib Pajak dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan ( Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di Kpp Pratama Blitar ). Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 9 No 1, 1-7.

Mulyadi . 2014 . Akuntansi Biaya. Edisi-5. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Teddy Ferdian (2025) Aspek Pajak Dokter: Mengapa Pajak Saya Besar? https://www.pajak.go.id/id/artikel/aspek-pajak-dokter-mengapa-pajak-saya-besar

Ortax, o. (2024, Februari). Daftar Tarif PPh Pasal 21. Retrieved from Ortax.org: https://betta.ortax.org/storage/splash/2024/02/Tabel-Tarif-dan-TER-PPh Pasal-21-Tahun-2024-1.pdf

Ortax.org. (n.d.). Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Diakses Maret 2025. Retrieved from https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/12761 Ortax.org:

Ortax.org. Pasal 1 ayat (11) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Diakses pada Maret 2024. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/2547

Ortax.org. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotogan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Diakses pada Maret 2024. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16133

Poluan, V. M., Kalangi, L., & Tangkuman, S. J. (2024). Analisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 di PT. Celebes Indonesia (Manado Quality Hotel). Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi Vol. 2 No. 2, 1-5.

Sidabutar, D. A., & Pohan, H. T. (2024). ANALISIS PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN METODE GROSS BASIS, NETT BASIS, DAN METODE GROSS UP PADA PT. ABC. Jurnal Ekonomi Trisakti Vol. 4 No.2, 1-9.

Syarifudin, A. (2021). PERPAJAKAN, Menghitung Pajak Pribadi, Badan dan Usahawan Dalam Sudut Pandang Analisa Undang-Undang Di Indonesia. Kebumen: STIE Putra Bangsa.

Waluyo. (2007). Perpajakan Indonesia buku 1. Jakarta: Salemba Empat. Waluyo. (2017). PERPAJAKAN INDONESIA. Jakarta: Salemba Empat.

Waluyo. 2016. Akuntansi Pajak edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2025-08-12

How to Cite

Nurhajati, Y., & Fadly Helmi Firmansyah. (2025). Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Dokter Sebagai Tenaga Ahli Berdasarkan PMK 168/2023. JRAK (Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis), 11(2), 278–284. Retrieved from https://jurnal.plb.ac.id/index.php/JRAK/article/view/2564